Jakarta - Masyarakat dengan keperluan mendesak sanggup melakukan perjalanan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Adapun terdapat sejumlah standar ketat yang mesti dipenuhi.
"Peraturan ini mewadahi penduduk yang terdesak untuk melakukan perjalanan. Jika tidak (mendesak), baiknya tetap di rumah untuk menekan potensi penularan semaksimal mungkin," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dikutip dari laman covid19.go.id, Rabu (7/7/2021).
Diketahui, standar bagi pelaku perjalanan ini dikontrol Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No. 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Sementara bagi pelaku perjalan dari mancanegara yang hendak masuk ke Indonesia, dikontrol lewat SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Adendumnya.
Adapun standar tersebut bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara wajib mempersiapkan hasil PCR optimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk transportasi moda laut, penyeberangan laut, kendaraan eksklusif maupun lazim lewat perjalanan darat, sepeda motor, kendaraan logistik maupun kereta api antarkota wajib mempersiapkan dokumen hasil negatif COVID-19 baik dengan PCR optimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid antigen optimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, bagi pelaku perjalanan dalam kawasan aglomerasi tidak diwajibkan berbincang surat negatif. Namun, penduduk perlu tetap waspada kepada risiko penularan baik selama perjalanan maupun sesampainya di tempat tujuan.
Lebih lanjut, dalam menangkal penularan, upaya yang sanggup dijalankan yakni karantina berdikari selama 5x24 jam di tempat tujuan.
Di samping itu sejak 3 Juli, pelaku perjalanan berusia kurang kurang dari 18 tahun wajib berbincang hasil negatif COVID-19 dengan menyesuaikan pilihan moda yang dipilih. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dari dan ke pulau Jawa, terdapat pelengkap dokumen prasyarat perjalan, yakni akta vaksinasi setidaknya porsi pertama vaksin.
"Keputusan ini menimbang sedang meningkatnya eskalasi problem utamanya di Pulau Jawa-Bali sehingga perlu perlindungan lebih," lanjutnya.
Simak Video "Tunda Mudik Demi Keluarga Tersayang di Kampung Halaman"
[Gambas:Video 20detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar