Jakarta -Transportasi lazim di DKI Jakarta dikurangi daya kapasitas angkutnya selama masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021. Kini, semua transportasi itu cuma dapat memuat 50% penumpang.
Transportasi yang dimaksud di atas yaitu bus TransJakarta, KRL, LRT, MRT sampai bajaj. Jam operasional transportasi ini pun dipangkas selama masa PPKM darurat.
Baca juga: Foto 'Mata Api' di Tengah Laut Meksiko |
Berikut daftar transportasi lazim beserta kapasitas 50% di masa PPKM darurat:
1. Mobil penumpang perseorangan 1 baris 2 penumpang (kecuali berdomisili sama)
2. TransJakarta per bus dengan jam operasional 05.00-20.30 selama PPKM darurat
- Articulated bus: 60 penumpang
- Single/Maxi bus: 30 penumpang
- Medium bus: 15 penumpang
- Micro bus: 6 penumpang
3. Angkutan lazim reguler dengan jam operasional 05.00-20.30 selama PPKM darurat
A. Bus besar dipisahkan gang
Seat 2-1: 1 baris 2 orang
Seat 2-2: 1 baris 2 orang
Seat 2-3: 1 baris 2 orang
B. Bus sedang dipisahkan gang
Seat 2-1: 1 baris 2 orang
Seat 2-2: 1 baris 2 orang
4. Bus kecil (kursi berhadapan): 6 penumpang dengan rincian 1 orang di depan, 2 orang di kiri, 3 orang belakang kanan
5. Bus kecil (kursi >3 baris): 3 penumpang, dengan 1 orang di depan dan 2 orang di tiap baris berikutnya
6. Bajaj: 2 penumpang, dengan 1 orang di depan dan 1 di belakang
7. Taksi/angkutan khusus 2 baris: 2 penumpang, dengan 1 orang di depan dan 2 orang di belakang
8. Taksi/angkutan khusus 3 baris: 5 penumpang, dengan 1 orang di depan, 2 orang di baris kedua, dan 2 orang di baris ketiga
9. Kapal penumpang dari dan ke Kepulauan Seribu dari pukul 05.00-18.00
50% penumpang dipisah ruang kosong
10. MRT: 70 penumpang per kereta dari pukul 06.00-20.30
11. LRT: 30 penumpang per kereta dari pukul 05.30-20.00
12. KRL Jabodetabek: 74 penumpang per kereta sesuai contoh operasional perusahaan
13. Kendaraan transportasi barang: 1 baris 2 penumpang
14. Sepeda motor: 2 orang
15. AMARI (angkutan malam hari): - dari pukul 20.31-21.30.
Moda lainnya:
1. Operasional ojek online dan ojek pangkalan selama PPKM darurat:
- Boleh memuat penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan
- Pengemudi dihentikan berkerumun >5 orang dan mempertahankan jarak parkir minimal 1 meter
- Perusahaan wajib menerapkan Geofencing (GPS pemantau pergerakan kendaraan)
2. Transportasi sepeda dan pejalan kaki:
a. Perkantoran dan sentra perbelanjaan wajib menyediakan:
* Fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10% dari kapasitas
* Wajib berada bersahabat pintu masuk utama gedung dan diberi tanda khusus serta penanda arah dan lokasi
* Fasilitas shower bagi pengguna sepeda.
b. Penyediaan kepraktisan parkir sepeda di halte BRT, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga, dan bandara diadaptasi ketersediaan ruang masing-masing.
[Gambas:Instagram]
Simak Video "Curhat Pedagang Bensin: Penjualan Turun Imbas Penutupan Jalan di Solo"
[Gambas:Video 20detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar