DomaiNesia

Rabu, 07 Juli 2021

Imigrasi Tak Ragu Deportasi Wisatawan Badung Di Saat Ppkm Darurat

WNA asal India di Bandara Soekarno-Hatta (Dok Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta)

Jakarta - Imigrasi Indonesia semakin sukar pada turis bandel di masa PPKM Darurat. Ancaman deportasi ditegaskan, dan traveler boleh ikut melaporkan.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyebut tidak segan akan mendeportasi WNA pelanggar protokol kesehatan apabila terbukti bersalah.

"Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami sanggup menjalankan deportasi terhadap WNA tersebut," kata Angga dalam keterangannya mirip diterima detikTravel, Rabu (7/7/2021).

Ia menerangkan hukum yang berhubungan hal tersebut cukup terang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian.

Angga menyebut bahwa Pejabat Imigrasi berwenang menjalankan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang gila yang berada di Wilayah Indonesia yang menjalankan acara berbahaya dan layak disangka membahayakan keselamatan serta ketertiban umum.

Para WNA mempunyai potensi dideportasi itu juga mereka yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Angga bilang kebijakan deportasi buat wisatawan bandel itu berawal dari banyaknya laporan warga penduduk mengenai adanya praduga pelanggaran protokol kesehatan yang dijalankan WNA.

Dugaan pelanggarannya, kata dia, majemuk mirip tidak mengenakan masker di saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, sampai ada yang berkampanye menentang kebijakan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

"Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang lewat media sosial, live chat dan juga surat elektronik," tuturnya.

Lebih lanjut, Angga juga memastikan bahwa Imigrasi sudah pernah menjalankan pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan.

Salah satunya pernah dijalankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang WN asal Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Rabu (24/6).

"Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah menjalankan deportasi terhadap LS seorang WN Rusia yang menjalankan prank cat tampang seumpama masker pada Kamis (5/5)," kata dia.

Untuk itu, ia meminta penduduk melaporkan peristiwa pelanggaran protokol kesehatan yang dijalankan WNA di lingkungannya.

Ditjen Imigrasi, lanjut dia, sudah menawarkan akses resmi baik lewat surat elektronik humas@imigrasi.go.id, media biasa @ditjen_imigrasi maupun menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.

"Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan," kata dia.



Simak Video "Ini Tampang WNA Asal Iran Pembakar Ruang Imigrasi Parepare"
[Gambas:Video 20detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perkembangan Logo-Logo Tv Swasta Dari Tahun Ke Tahun

Masa 90an itu emang banyak kenangannya men. Membahas kala 90an emang mengasyikkan, tetapi juga mengharukan. Karena kita mengenang periode k...